Kejagung Tetap Usut Kasus BTS dan Kini Menyasar Korporasi

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung memastikan masih tetap mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo yang diduga melibatkan sejumlah pihak dan kini menyasar pihak korporasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pengusutan terhadap sejumlah pihak dan juga korporasi yang diduga terlibat kasus BTS 4G kini masih didalami Tim penyidik.

“Jadi tidak benar kami stagnan atau berhenti mengusutnya. Karena proses penanganan kasus tersebut masih berjalan. Mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan,” ujar Ketut dalam keterangannya tertulisnya, Minggu (18/02/2024).

Dia menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan adapun soal penetapan tersangka baru sepenuhnya wewenang dari Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan,” ujar Ketut seraya menyebutkan dalam membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan.

“Lebih lanjut dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain,” ujar mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sehingga, katanya lagi, sepanjang alat bukti cukup maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara. “Untuk itu mohon kiranya melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis,” ucapnya.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G sejumlah pihak yang diduga terlibat telah dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Anntara lain eks Menteri Kominfo Johnny G Plate dan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang juga sudah dijatuhi hukuman. Yaitu Johnny Plate 15 tahun penjara dan Atang dihukum 18 tahun penjara.

Sementara sejumlah pihak ada juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diadili yaitu yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G. Antara lai eks anggota BPK Achsanul Qosasi dan koleganya Sadikin Rusli yang diduga menerima sebesar Rp40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terhadap proyek BTS 4G.

Kemudian tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean alias Edward Hutahaean yang diduga menerima aliran dana Rp15 miliar guna mengamankan kasus BTS 4G.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Sedangkan Menpora Dito Ariotedjo yang juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dengan tujuan sama mengamankan kasus BTS 4G telah membantahnya.

Bantahan tersebut disampaikan Dito kepada wartawan setelah diperiksa di Kejaksaan Agung. Serta saat dia dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta.(yadi)