Jakarta, Koranpelita.co – Setelah 10 tahun buron seorang emak-emak yakni Sophia Loretta Hutabarat, 54, terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sophia ditangkap saat yang bersangkutan sedang erada di sebuah rumah di Jalan Damar No. 9 Prajenan, Kabupaten Magelang pada Selasa (20/02/2024) sekitar pukul 12.15 WIB.
“Saat diamankan terpidana Sophia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (20/02/204).
Ketut menyebutkan selanjutnya terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diserahkan kepada jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menjalani hukuman 10 tahun penjara dan harus membayar denda Rp3 miliar subsidair satu tahun penjara,” kata Ketut.
Dia menyebutkan hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014 yang sebelumnya menyatakan Sophia terbukti melakukan penipuan dan TPPU.
Atau melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun akibat perbuatan terpidana membuat korban seorang nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10 miliar,” ungkap Ketut.
Dia menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya. (yadi)
- Terima Suap Gagalkan Penuntutan Wilmar Group dkk, Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili - 22/08/2026
- Pakar: PMJ Jangan Tebang Pilih Harus Tuntaskan Kasus Firli Seperti Halnya Kasus Febrie - 21/08/2026
- Capaian Reformasi Bikrokrasi 2025 Tertinggi, Waja: Bukan Alasan untuk Berpuas Diri - 20/08/2026



