Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Serang,koranpelita.co – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa enam bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha menuturkan bahwa benar Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Inisial pelaku FH (31), warga Serang dan FH (27) juga warga Serang Banten .

“ Penangkapan kedua pelaku penggunan sabu pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, didepan sebuah rumah.  Barang bukti yang disita 6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu diatas pondasi rumah yang belum di bangun,” kata Yudha,Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA:  IKA-PMII Demak Resmikan Pembangunan Harokah Center, Wujud Kemandirian Alumni

Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa disuruh oleh saudara FT (DPO) untuk membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu tersebut.

“Awalya saudara FH (31) di hubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat.Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus.Sekitar pukul 12.30 Wib pelaku sampai di daerah Cawang Jakarta Barat dan  diarahkan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan didepan ruko kosong,” jelas Yudha.

Yudha menambahkan bahwa FH (31) diperintahkan oleh saudara FT (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu yang sudah diambil tersebut dengan berat bruto 48,80 Gram untuk membagi menjadi paketan 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 14,50 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya didaerah Karangantu Kota Serang, 1 bungkus plastik kelip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di Daerah Karangantu.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram dan 2  buah HP Android,” ucap Yudha.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucapnya. (*/sul).