Artikel ini dibuat oleh : Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
KORANPELITA.CO – Sebelum bertolak ke Filipina jelang HUT PDIP ke-51 yang lalu, Presiden Joko Widodo lakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah menterinya secara terpisah.
Sebelum bertemu dengan Mendag Zulkifli Hasan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Presiden Jokowi ketemu dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Publik tidak tahu apa yang sedang dibicarakan pada pertemuan masing-masing dengan ketiga menterinya itu. Publik sudah tahu ketiga menteri itu ada satu yang rangkap sebagai calon presiden dengan nomor urut 2.
Apakah ketiga pertemuan ketiga menteri itu hanya bahas masing-masing urusan kementrian? Atau juga membahas soal kepentingan paslon no 2. Karena ketiga menteri itu selain ketua masing-masing parpol juga bergabung di koalisi paslon nomor 2 (Prabowo-Gibran).
Setelah pekan lalu Jokowi bilang di depan Panglima TNI dan menteri pertahanan akan berkampanye dan memihak dalam pilpres 2024. Lalu di serang rame-rame oleh berbagai pihak.
Lalu Presiden Jokowi tampil dengan tampilkan UU Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 281 yang oleh Advokat Damai Hari Lubis, Presiden Jokowi lakukan korupsi hukum karena tidak sampaikan pasal 299 ayat 3 huruf b UU Pemilu dan pasal 304 UU Pemilu. Sehingga Presiden dapat dianggap lakukan korupsi hukum terkait UU Pemilu.
Nampaknya hanya pasal 281 UU Pemilu saja yang dijadikan pembenaran atas tindakannya untuk kampanye dan klaim dapat memihak salah satu paslon capres. Seolah tindakan Jokowi itu sudah benar dan publik seolah dianggap bodoh dan buta UU Pemilu no 7 tahun 2017 itu.
Setelah kritik yang dilakukan oleh Advokat Damai Hari Lubis, yang viral diberbagai media belum ada tanggapan dari pihak istana.
Ditengah tindakan Presiden Jokowi yang mendapat sorotan tajam dari publik itu Jokowi masih terus bertemu lagi dengan capres 02, Prabowo Subianto dan bersepedaan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jadi selama sebulan di awal tahun ini, Januari 2024 sebelum pilpres 2024, Presiden Jokowi secara intens ketemu dengan capres 02, maupun Ketua partai koalisi 02. (Prabowo Subianto, Airlangga Hartanto, Zulkifli Hasan dan AHY).
Nampak pertemuan itu di bungkus dengan makan bakso dan bersepedaan, dan publik juga bertanya apakah Jokowi sedang koordinasi dengan Paslon 02 dan anggotanya? Sebagai kepala negara apa yang dilakukan oleh Joko Widodo itu memantik pertanyaan Publik.
Karena pertemuan tersebut seperti diuraikan di atas hanya dilaksanakan bagi paslon 02 dan anggotanya saja. Sedangkan untuk paslon capres lain dan anggotanya tidak di lakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Kalau menyimak dari pernyataan Jokowi, presiden boleh kampanye dan memihak bahkan mempertegas dengan pasal 281 pada UU Pemilu no 7 tahun 2017 yang ditunjukkan melalui karton yang di pegang sendiri itu mengirim sinyal dan pesan Presiden Joko Widodo sudah dan sedang kampanyekan paslon no 2.
Bahkan dari seringnya pertemuan dengan capres dan tim koalisi paslon nomor 02 hampir dapat dipastikan Jokowi sedang memposisikan dirinya sebagai ketua “timses paslon 02”. Dengan demikian publik dapat membaca kalau sudah demikian jauhnya Jokowi sudah melangkah untuk paslon 02.
Sebaiknya Joko Widodo mundur saja dari jabatan presiden dan kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Agar fokus memenangkan capres paslon no 2 (Prabowo-Gibran) dimana puteranya di cawapreskan.
Karena sikap dan tindakan Jokowi terhadap paslon 02 sudah menyimpang jauh dari kearifan dan keteladanan seorang kepala negara, kepala pemerintahan dan seorang presiden yang menaungi dan mengayomi semua rakyat. Sebagaimana amanat UU, konsitusi negara dan sumpah Jabatan sebagai Presiden. Sehingga martabat seorang Presiden, kepala negara dan kepala pemerintahan sudah terjun bebas ke titik nadir.
Bahkan politik dinasti dan nepostime itu, Joko Widodo telah mengubah negara republik menjadi negara kerajaan keluarganya. Absurd bukan?
Apakah karena demi dinasti dan kerajaan yang sedang di bangun Jokowi, sehingga bersedia menjadi ketua timses bagi putera mahkota dan calon penerusnya? Wallahu’alam. (***)



