Kejagung Tetapkan Budi Said Pengusaha Properti Tersangka Korupsi Jual Beli Emas Antam

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said seorang pengusaha properti di Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli logam mulia berupa emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Tersangka juga langsung ditahan Tim penyidik pidana khusus di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Kamis (18/01/2024).

“Tersangka BS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan, terhitung sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2024,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kuntadi mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BS dipanggil sebagai saksi. “Tapi setelah diperiksa dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga selanjutnya status BS ditingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Adapun kasus posisinya, ungkap dia, yaitu antara bulan Maret hingga November 2018, tersangka bersama beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli logam mulia berupa emas.

“Dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon,” ujarnya seraya menyebutkan untuk melancarkan aksinya itu tersangka dan beberapa oknum pegawai PT Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga oknum pegawai PT Antam menyerahkan emas kepada tersangka BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan, dan untuk menutupi kekurangan jumlah emas saat diaudit PT Antam Pusat, tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka kepada PT Antam,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan surat palsu tersebut seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada tersangka. “Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” ungkapnya.

Kuntadi menuturkan akibat dari perbuatan tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Sementara itu saat melakukan pemeriksaan,  Tim Penyidik sempat menyita uang tunai mata uang asing yang dibawa tersangka BS total sekitar Rp130 juta, dan akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

Selain itu guna mencari bukti-bukti pendukung lainnya hingga saat ini, Tim penyidik masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di Jawa Timur.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Adapun tersangka BS dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli emas Antam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)