JAM Pidum Setujui Enam Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ

Jakarta, Koranpelita.co – Mengawali tahun 2024 ini Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan terhadap enam perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

Dari enam permohonan tiga berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan satu permohonan masing-masing dari Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu (03/01/2024) setelah mendapat persetujuan JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Penerbitan SKP2, tutur Ketut, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Adapun, kata Ketut, ada sejumlah pertimbangan pemberian penghentian penuntutan yaitu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Kemudian, tuturnya, adanya proses perdamaian dimana dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan serta keduanya setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” ujarnya.

Ke enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang disetujui yaitu:
1. Tersangka Sariyal Pgl Yal bin Mudarman dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Desi Sitorus anak perempuan dari Henri Sitorus dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Agung Nugroho bin (Alm.) Sunaryo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Melvin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeg Fan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka Muhammad Mahfud alias Mahfud bin Tahek dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Sementara itu sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara.

Adapun rinciannya tahun 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak, 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak, 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak serta 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia