Enam Tas Bermerek Milik Istri Bentjok akan Dilelang Kejagung

Jakarta, Koranpelita.co – Sebanyak enam tas mahal bermerek Hermes milik istri dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terpidana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asuransi Jiwasraya akan dilelang Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Ke enam tas hasil sita eksekusi Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan dilelang secara Open Biding dengan nilai limit yakni kurang lebih Rp60 juta untuk setiap tas bermerek tersebut.

“Untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (03/01/2024).

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Ketut menyebutkan sebelum dilelang akan didahului tiga kali pemasaran kepada para peminat. Tahap pertama pada Selasa 9 Januari 2024, tahap kedua Selasa 16 Januari 2024 dan tahap ketiga Senin 22 Januari 2024.

Selanjutnya, kata dia, pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis tanggal 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.

Dia menuturkan usai dilaksanakan lelang diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti diketahui terkait kasus Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, terpidana Bentjok dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Selain itu Bentjok dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun. Adapun terkait lelang terhadap tas-tas milik istrinya nanti hasilnya untuk menutupi uang pengganti yang harus dibayar Bentjok.(yadi)