Jaksa Agung: Kata Kunci Eksisten Kejaksaan Dapat Dipercaya Mereformasi Diri dan Bertransformasi

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajarannya kata kunci agar institusi kejaksaan ke depan eksistensinya dapat dipercaya oleh masyarakat yaitu mereformasi diri dan bertransformasi.

Menurut Jaksa Agung mereformasi diri untuk mengubah mindset dan perilaku yang nantinya menjadi budaya kerja kejaksaan. Sedangkan bertransformasi artinya mampu beradaptasi dan agile dengan kebutuhan hukum masyarakat modern di era kekinian dan di masa akan datang.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung mengawali awal tahun 2024 dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (07/01/2024).

Dia mengakui sebelumnya saat diberikan amanah menjadi Jaksa Agung adalah bagaimana sebagai pemimpin memikirkan untuk melaksanakan pembenahan internal (membangun soliditas dan integritas) sebagai penegak hukum.

“Kemudian membuat aturan-aturan yang fleksibel bilamana perlu dibuat progresif dalam rangka penegeakan hukum modern dan humanis, kemudian menggeliatkan bidang-bidang penindakan sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Awalnya, kata dia, hanya sebuah mimpi tapi suka tidak suka ini adalah pilihan yang harus dilakukan. “Bulan demi bulan saya lihat progresnya memang rintangan internal dan tekanan eksternal sangat kuat dalam membawa kejaksaan yang seperti sekarang ini.”

“Sehingga harus diperkuat dengan sistem pengawasan yang mobile, cepat, tepat dan akurat dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Bahkan harus diberikan contoh kepada seluruh Insan Adhyaksa sehingga sering saya disebut Raja Tega, karena tidak mungkin kita membersihkan halaman dengan sapu yang kotor,” ujarnya.

Jaksa Agung menyebutkan dalam membangun kinerja di bidang penindakan, harus menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Serta mengutamakan perkara-perkara Big Fish, sehingga masyarakat memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Dalam perjalanannya, ucap dia, ternyata penindakan harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola, perbaikan manajemen, termasuk menggandeng proyek-proyek strategis nasional agar bisa berjalan dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, tuturnya, harus dilakukan pendampingan sekaligus pengamanan walaupun itu tugas yang berat. “Dengan jargon penegakan hukum humanis dan modern, suatu renungan yang mendalam dari kami bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri.”

Hukum yang modern itu, katanya lagi, adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum masyarakat.

Dia menambahkan dgitalisasi di bidang hukum juga menjadi keniscayaan untuk mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Dikatakan juga Jaksa Agung program-program Penegakan Hukum Humanis juga harus diluncurkan dalam rangka penyadaran hukum dan melek hukum masyarakat. Sehingga ketika kesadaran hukum masyarakat menjadi semakin baik maka penegakan hukum yang sifatnya represif tidak diperlukan lagi.

“karena telah tercipta keharmonisan dan kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri, sehingga tujuan hukum sudah dirasakan manfaat, kepastian dan keadilannya di masyarakat,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(yadi)