Kejati DKI Jakarta Segera Sikapi Berkas Perkara Firli Bahuri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera akan menyikapi berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang permohonan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasi Limpo kemarin ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Rabu (20/12/2023) sikap dari Kejati melalui Tim jaksa peneliti atau Jaksa P-16 terhadap berkas perkara atas nama tersangka FB akan disampaikan pada hari Jumat (22/12/2023).

Herlangga menyebutkan jika Tim Jaksa P-16 menilai berkas perkara tersangka sudah lengkap secara formil dan materiil maka untuk tindaklanjutnya penyidik akan diminta menyerahkan tersangka berikut barang-buktinya.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Tapi sebaliknya jika berkas perkara belum lengkap maka Tim Jaksa P-16 beranggotakan enam orang jaksa akan mengembalikan kepada penyidik dengan memberi sejumlah petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.

Dia menyebutkan Kejati DKI Jakarta sebelumnya menerima penyerahan berkas perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tangal 14 Desember 2023 atas nama tersangka FB pada hari Jumat (15/12/2023) pekan lalu.

Dalam berkas perkara dicantumkan juga sangkaan terhadap Firli yaitu dengan sangkaan melanggar Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Herlangga menuturkan berdasarkan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, Jaksa P-16 memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun Materiil hasil penyidikan. “Untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut.”

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Sementara itu hakim tunggal Imelda Hermawati kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon terhadap Polda Metro Jaya selaku termohon.

Pertimbangan hakim di dalam putusannya antara lain menyatakan kalau penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sah. Selain itu dalil atau dasar hukum yang dijadikan dasar pengajuan praperadilan dinilai kabur atau tidak jelas.

Firli selaku pemohon juga dinilai hakim telah mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek, dan beberapa bukti-bukti tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.(yadi)

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang