Artikel ini dibuat oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
KORANPELITA.CO – Kemarin, Jumat (1/12) saya di tanya oleh sebuah media besar nasional tentang pernyataan Agus Raharjo ketua KPK (2015-2019). Yang di wawancarai oleh Rosianna Silalahi; Soal dia dimarahi oleh presiden Joko Widodo saat menangani kasus e-KTP.
Saya menjawab ke media tersebut bahwa pernyataan Agus Raharjo itu benar dan pasti benar, dan tidak mengada-ada.
Agus tahu betul kalau pernyataannya itu beresiko kalau dia berbohong atau merekayasa isu tersebut.
Bahkan menurut Novel Baswedan mantan penyidik senior KPK. Novel yang korban matanya saat di KPK itu bilang pernah mendengar Agus Raharjo mau mundur terkait kasus e-KTP yang di usut KPK. Agus mau mundur agar kasus e-KTP tetap terus dilanjutkan.
Kasus e-KTP ini terus diusut oleh KPK. Dan Setya Novanto mantan Ketua Umum Golkar dan ketua DPR akhirnya mendekam di penjara hingga saat ini.
Setelah kasus e-KTP ini merebak dan diusut oleh KPK. Nampaknya Presiden Jokowi itu tidak senang. Bisa jadi makanya Jokowi marah saat ketemu dengan Agus Raharjo waktu itu.
Tapi, setelah itu terjadi revisi UU KPK dan setelah revisi KPK langsung di bawah kendali Presiden. Dimana ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK yang berada di bawah kendali Presiden. Itu artinya KPK memang di kontrol penuh oleh presiden.
Sejak itu KPK tidak independen lagi. Padahal sesuai visi misi pendirian KPK, adalah lembaga anti korupsi dan pemberantasan korupsi yang independen.
Bahkan kalau dilihat dari kasus yang ditangani KPK. Untuk kasus-kasus kakap yang nilainya triliunan seperti ‘dana PCR 1700 Triliun’ dimana saat itu ada laporan ke KPK, sebutkan nama: Luhut Binsar Panjaitan, Erick Thohir, Boy Thohir dsb, dan kasus Gibran dan Kaesang yang dilaporkan oleh Ubeidillah Badrun tidak terdengar lagi.
Dengan adanya KPK dibawah langsung Presiden Joko Widodo setelah revisi UU KPK para koruptor kakap dapat dilindngi oleh Presiden. Termasuk Anak-anaknya Gibran dan Kaesang dalam kasus Gratifikasi Rp 92 Miliar yang melibatkan perusahaan pembakar hutan kelompok Sinar Mas.
Dari keterangan Agus Raharjo soal dia dimarahi Jokowi dalam kasus e-KTP tersebut, pelemahan KPK, perlindungan terhadap kasus-kasus kakap bernilai ribuan triliunan rupiah dan perlindungan anak-anak Jokowi semuanya bersumber dari Istana Kepresidenan, artinya semua dibawah kendali Jokowi.
Jadi dapatkah dikatakan Jokowi sebagai sumber pelemahan KPK dan sumber Korupsi di negeri ini?
Dalam hukum pelindung itu dapat dikatakan sebagai pelaku juga. Ya Jokowi Koruptor juga.
Margonda Raya, 2 Desember 2023. (**)



