Dapat Penangguhan Penahanan, Jubir Timnas AMIN Wajib Lapor ke JPU

Jakarta, Koranpelita.co – Juru bicara Timnas AMIN Nurindra B Charismiadji yang menjadi tersangka kasus pajak dan tindak pidana pencucian uang mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Timur sejak hari Jumat (29/12/2023).

Penangguhan penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengabulkan permohonan yang diajukan Kuasa Hukum Nurindra dari Kantor dari EPL & PATNERS LAW OFFICE melalui Surat Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Terhadap surat permohonan tersebut Kejari Jakarta Timur kemudian mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra, Sabtu (30/12/2023).

Mahfuddin mengatakan setelah mendapat penangguhan penahanan maka tersangka wajib lapor kepada JPU secara berkala dan setiap aat bersedia menghadap jika diperlukan sehubungan perkaranya.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dia pun menegaskan jika di kemudian hari tersangka ternyata melanggar syarat-syarat tersebut maka penangguhan penahanan dapat dicabut.

Seperti diketahui Kejari Jakarta Timur menahan Nurindra di Rutan Cipinang sejak Kamis (27/12/2023) setelah menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti atau tahap dua dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.

Penyerahan tahap dua dilakukan menyusul sikap JPU yang menyatakan berkas perkara tersangka Nurindra B Charismiadji dan tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Ike Andriani sudah lengkap baik secara formil dan materiil.

Hanya saja tempat penahanan keduanya berbeda. Karena tersangka Nurindra selaku pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya ditahan di Rutan Cipinang.  Sedang Ike selaku pengelola atau  pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya ditahan di Rutan Pondok Bambu.(yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029