Jakarta, Koranpelita.co – Guna mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 berlangsung damai, Jaksa Agung Burhanuddin telah membentuk Posko Pemilu sebanyak 534 Posko.
Jaksa Agung mengatakan pembentukan Posko Pemilu tersebut sesuai instruksinya kepada jajaran kejaksaan di daerah melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Posko Pemilu tersebut tugasnya melakukan deteksi dini terkait ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (16/11/2023)
Dia pun menyampaikan dalam upaya menjaga netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Pihanya juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Selain itu Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tuturnya.
Dia menambahkan untuk meningkatkan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah dilakukan berbagai kegiatan.
“Antara lain pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu,” ujarnya.
Selain itu, kata Jaksa Agung, pihaknya telah membangun pola komunikasi di Sentra Gakkumdu dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas.
Hingga kini, tuturnya, Kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara, dan hal yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.
Sementara Komisi III DPR RI dalam raker menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan.
Komisi III DPR RI juga mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi. Selain berpesan agar Kejaksaan ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.
“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Jaksa Agung.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



