Kasus BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kejagung hari Jumat

Jakarta, Koranpelita.co – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi rencananya akan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta hari Jumat (03/11/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AQ, Tim penyidik sudah mendapatkan persetujuan tertulis atau izin dari Presiden pada Senin (30/10/2023).

“Selanjutnya Tim penyidik melayangkan surat panggilan secara resmi kepada AQ pada Selasa kemarin untuk hadir pada hari Jumat pukul 09.00 WIB,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (01/11/2023).

Namun dia belum dapat memastikan apakah AQ akan datang memenuhi panggilan pertama yang telah dilayangkan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus BTS 4G.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Kita belum tahu apakah AQ akan datang dan hadir untuk diperiksa tim penyidik. Jadi tunggu saja pada hari Jumat besok sesuai surat panggilan yang telah dikirim,” kata Ketut.

Seperti pernah disampaikan juga Ketut untuk memeriksa AQ, Tim penyidik menunggu persetujuan tertulis dari Presiden sebagaimana diatur Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun bunyi pasal 24 Undang-Undang tentang BPK yaitu “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Oleh karena itu, kata Ketut, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, Tim penyidik mengikuti prosedur hukum formil yaitu melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Sementara nama Achsanul Qosasi muncul di pusaran kasus BTS 4G setelah jaksa mendalami komunikasi antara terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan terdakwa Anang Achmad Latief dalam sidang kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat itu Jaksa menanyakan kepada Galumbang soal siapa yang berinisial AQ. Semula Galumbung hanya menyebutkan sebagai Achsanul. Saat didesak kembali Galumbang akhirnya menyebutkan AQ adalah Achsanul Qosasi anggota BPK. “Anggota BPK, pak jaksa,” tutur Galumbang.

Seperti diketahui dalam kasus BTS 4G diduga ada sejumlah pihak yang menerima dana hasil korupsi. Termasuk kepada BPK sebesar Rp40 miliar melalui perwakilan BPK yaitu Sadikin Rusli.

Belakangan Kejaksaan Agung menangkap Sadikin di Surabaya dan menetapkannya sebagai tersangka serta menahannya setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Tim penyidik. “Adapun tersangka bukan pegawai BPK tapi murni pihak swasta, kata Ketut. (yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029