Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Kementan

Ketua KPK, Firli Bahuri.

KORANPELITA.CO – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

“Maka selanjutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,” kata Ade Safri Simanjutak.

BACA JUGA:  Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial

Ketua KPK RI Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sudah dua kali dimintai keterangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November lalu.

Penyidik juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kembali menerangkan, bahwa ada 3 dugaan kasus yang ditemukan diantaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA:  Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Setu

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” terangnya.

Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa. Diantaranya Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Firli diadukan sebagai terlapor terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021. (red1)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  Tim I 3P Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang