Pemkab Bekasi Segera Bentuk Satuan Tugas, Cegah Perundungan di Satuan Pendidikan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, saat melakukan sidak pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaresmi 06, Kecamatan Cikarang Selatan.

Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon cepat terjadinya aksi perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

Pj Bupati Bekasi menyampaikan, Satgas TPPK dibentuk sebagai upaya penghentian dan pencegahan terjadinya kasus perundungan atau aksi kekerasan di satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan. Insyaallah Perbup-nya akan terbit dalam 1-2 hari ini,” kata Dani Ramdan, pada Selasa (03/10/2023).

BACA JUGA : Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bekasi Deklarasi Pemilu Damai 2024

BACA JUGA:  Wabup Katamso Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Mangrove, Fokus Pada Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Dengan adanya Perbup tersebut, Dani mengatakan Satgas TPPK sudah bisa dibentuk dan dioperasionalkan.

Terkait penanganan kasus perundungan terhadap dua orang pelajar di Cibarusah yang sempat viral di media sosial, Dani Ramdan mengatakan, sudah ada penyelesaian secara musyarawah oleh pihak sekolah dengan keluarga pelaku dan korban.

“Namun karena sudah menjadi konsumsi publik maka aparat kepolisian sudah turun tangan, sehingga terhadap para pelaku yang diduga terlibat melakukan tindakan kekerasan, saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Bekasi,” terangnya.

Sedangkan untuk para korban yang mengalami luka fisik akibat tindakan kekerasan, Pj Bupati Bekasi sudah menugaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi melalui rumah sakit atau Puskesmas terdekat untuk memberikan perawatan.

BACA JUGA:  Tiga BUMD dan Kejari Kota Tangerang Teken MoU Pendampingan Hukum

“Adapun untuk pengobatan trauma psikis akan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi,” lanjutnya.

Dani Ramdan mengimbau kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan perhatian dan kewaspadaannya terhadap fenomena meningkatnya kasus perundungan ini.

“Saya minta para tenaga pendidik untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi kepada anak didiknya, terutama yang menunjukkan sikap yang kurang sesuai,” tandasnya.

Ia juga meminta kepada para orang tua siswa untuk meningkatkan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah, terutama di luar jam sekolah. (Gen).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Perkuat Karakter Qur'ani Generasi Muda, Pemkab Tangerang Sosialisasi Program Tilawah Gemilang 2026