Kejari Tangerang Tahan Tiga Tersangka  Kasus Pemerasan  di Bandara Soetta

Kota Tangerang ,koranpelita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan  tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Ketiga tersangka adalah oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) inisial  HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soeeta), MT dan JS.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja mengatakan, sebanyak 17 orang PMI yang dideportasi menjadi korban oleh para oknum tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pengumpulan data atas dugaan penanganan terhadap TKI yang selama ini menjadi keluhan ketika TKI yang baru datang tersebut dipaksa menukarkan mata uang.

“Atas dugaan tersebut kami melakukan  surveillance dan intelijen. Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang,” kata  Lanang saat jumpa pers yang berlangsung di pintu utama Kejari Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023) menjelang malam.

BACA JUGA:  Warga Muktiwari Desak Penambahan Kelas di SMPN 7 Cibitung, ACP dan LAMI Kawal Aspirasi Orang Tua

BACA JUGA :Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Penguasa Daerah Rugikan Negara

Kronologis peristiwa tersebut sebut Lanang, berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik pungli , yakni transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soetta terhadap PMI  dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal

“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” sambungnya.

BACA JUGA : Tim Penyidik Koneksitas Tahan Tersangka Baru Korupsi Dana TWP AD

Lanang menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung selama 2 tahun. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp100 juta dan dibagikan antara lain, kepada  tim leader dan oknum-oknum ini.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun. (*/sul).

BACA JUGA:  Kejagung Sita Juga Delapan Kilogram Emas Batangan Aset Aseng di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal