Tim Penyidik Koneksitas Tahan Tersangka Baru Korupsi Dana TWP AD

Jakarta, Koranpelita.co – Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 menetapkan tersangka baru yaitu TN.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan penetapan TN sebagai tersangka hasil pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purn YAK selaku mantan Direktur Keuangan TWP AD dan Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).

“Karena ketiganya secara bersama-sama turut berperan dalam melakukan tindak pidana yang terkait pengadaan lahan untuk perumahan dengan menggunakan dana TWP AD,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Dia menyebutkan Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada JAM Pidmil, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta selanjutnya menahan tersangka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku

“Penahanan terhadap tersangka untuk memperlancar proses penyidikan,” katanya seraya menyebutkan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2023.

Adapun kasus yang menjerat ketiganya dan kini disidik Tim penyidik koneksitas terkait pengadaan lahan di Kabupaten Kawarang untuk perumahan prajurit dan PNS di TNI AD.

Namun, kata Ketut, setelah Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan uang sebesar Rp66 miliar sesuai perjanjian Kerjasama antara BP TWP AD dan PT IBU ternyata realisasinya tidak ada satupun rumah yang disediakan PT IBU.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura