Kejari Jakpus Tahan Eks Petinggi PT KPBN Tersangka Kasus Pembelian Gula

Jakarta, Koranpelita.co – Eks petinggi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yakni RA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) priode 2020-2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp571 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang mengusut kasus tersebut juga langsung menahan tersangka RA selaku Senior Eksekutif Vice President Operation PT KPBN tahun 2019-2021 ke Rutan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Jakarta. Senin (09/10/2023).

Hari menyebutkan dalam kasus tersebut pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu HS selaku Direktur Utama ATN  dan HRS selaku eks Direktur Utama PT ATN sekaligus Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan (CAT).

BACA JUGA:  Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

“Tapi keduanya saat dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujarnya seraya menuturkan terhadap kedua tersangka pihaknya telah  melakukan Langkah pencegahan dan upaya mendeteksi keberadaannya.

Adapun kasus yang menjerat ketigamya terkait dugaan korupsi dalam kerja-sama pembelian komoditi gula antara PT KPBN yang merupakan anak usaha PTPN dengan PT ATN sejak tahun 2020-2021.

Hanya saja, tutur Hari, dalam pelaksanaannya gula yang ditransaksikan tidak pernah diserahkan PT ATN kepada PT KPBN dan untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over.

“Yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua, begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sambut Kloter Pertama, Wali Kota Tangerang Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan

Dia menyebutkan juga dalam tahap penyidikan pihaknya menemukan PT KPBN dalam mekanisme persetujuan  pembelian gula tidak menerapkan tata Kelola yang baik.

Selain itu, ujarnya,  PT KPBN dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, dan teknis pengangkutan.

“Adapun dana pencairan atas kontrak kerjasama antara PT PKBN dengan PT ATN tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hari yang promosi menjadi Aspidum Kejati DKI Jakarta. (yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Sambut Kloter Pertama, Wali Kota Tangerang Doakan Jadi Haji Mabrur dan Inspirasi Kebaikan