JPU Tuntut Johnny-Anang Masing-Masing 15 dan18 Tahun Penjara dalam Kasus BTS

Jakarta, Koranpelita.co – Tim Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Statison (BTS) 4G menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terdakwa Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara.

Selain itu Tim JPU menuntut Johnny dikenakan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan harus membayar pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsidair tujuh tahun enam bulan penjara.

Hal itu disampaikan Tim JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Tim JPU sebelumnya menyatakan Johnny berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang terbukti bersalah secara bersama-sama korusi dalam proyek pembangunan BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Menurut Tim JPU perbuatan tersebut dilakukan Johnny dengan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan korupsi yang memperkaya Johnny Plate sebesar Rp17,8 miliar dilakukan bersama mantan Dirut BAKTI Kominfo Atang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Devlopment UI Yohan Suryanto.

Sementara itu JPU dalam kasus yang sama menuntut terdakwa Anang Achmad Latief lebih berat yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 12 bulan kurungan. Selain harus membayar uang pengganti Rp5 miliar subsidair sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Seperti juga Johnny, Tim JPU menyatakan Anang terbukti bersalah korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair.

Selain itu Anang dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua Primair. Adapun perbuatan korupsi tersebut telah memperkaya Anang sebesar Rp5 miliar.

Sedangkan terdakwa Yohan Suryanto yang turut serta korupsi dituntut tim JPU enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsidair tiga tahun penjara.

Sidang selanjutnya ditunda majelis hakim selama satu minggu hingga Rabu (01/11/2023) pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi.(yadi)

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang