Jaksa Agung-Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Perampasan Aset

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azar Anas mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Dalam pertemuan tersebut keduanya terutama membahas pembentukan satuan kerja baru di Kejaksaan Agung yaitu Badan Perampasan Aset (BPA) dan menyangkut Manajemen Kepegawaian.

Jaksa Agung pun mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PAN RB yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset dari semula Pusat Pemulihan Aset.

“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” tuturnya.

Adapun, kata dia, proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga PPN Tegalsari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sementara Menpan RB Abdullah menegaskan sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat.

Sebagai informasi, ungkapnya, RUU tentang Perampasan Aset saat ini sudah mulai dibahas. Oleh karena itu, kata dia, Kementeriannya harus mendukung secara kelembagaan.

“Sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ujarnya.

                                                                         Kewenangan Mewakili Negara

Jaksa Agung dan Menpan RB berkesempatan juga berdiskusi mengenai Reformasi Tata Laksana Manajemen Kepegawaian, yang terkait dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan.

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan, 23 Personel Avsec Bandara Soetta Terima Apresiasi

Jaksa Agung mengatakan yang dimaksud dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan non-litigasi.

Dia pun   menambahkan, di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi ini, diperlukan kerja- kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.

“Agar akselerasi Organisasi Tata Kerja dan Tata Laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  KOWANI: Penyelenggaraan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Konstitusional