Jakarta, Koranpelita.co – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau kesohor Panji Gumilang segera diadili setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materiil oleh tim jaksa peneliti (P16).
“Setelah melakukan penelitian tim jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka APRG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil pada Kamis (26/10/2023),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).
Ketut menyebutkan sebagai tindaklanjutnya tim jaksa P16 pada Direktorat Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL pada JAM Pidum meminta penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Panji Gumilang sendiri akan menghadapi sangkaan yang berlapis. Antara lain dia disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain disangka menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Perbuatannya itu dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.
Atau melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain juga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



