Jakarta, Koranpelita.co – Edward Hutahaean salah satu sosok yang diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Komimfo sebesar Rp15 miliar untuk mengamankan perkara akhirnya dijadikan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pun langsung menahan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Jumat (13/10/2023).
Tidak ada sepatah katapun keluar dari tersangka Edward saat keluar dari Gedung Bundar untuk dibawa ke tempat penahanannya di Rutan yang masih berada di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan tersangka NPWH alias EH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 13 November hingga 1 November 2023.
“Tersangka NPWH alias EH kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Jumat (13/10/2023) malam.
Dia menyebutkan NPWH alias EH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Selain melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan melakukan penyitaan terhadap barang-bukti yang terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujarnya.
Dia pun mengungkaplkan peran EH yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar.
“Yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka GMS (Galumbung Menak Simanjuntak) dan tersangka IH (Irwan Hermawan) melalui IJ (staf Tersangka GMS),” ucap Kuntadi
Seperti diketahui nama Edward Hutahaean sangat santer sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan tujuan untuk mengamankan perkara.
Apalagi fakta tersebut diperkuat keterangan dua saksi mahkota yaitu Irwan Hernawan dan Galumbung Menak Simajuntak saat bersaksi di dalam sidang terdalwa Johnny Plate dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun dalam kasus ini Edward Hutahean disangka melanggar Pasal 15, Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(yadi)



