Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Impor Gula

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pidana khusus masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi gula tahun 2015-2023 yang baru saja mulai disidik.

Antara lain dengan memanggil dua pejabat di Kementerian Perdagangan. Yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan  NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kementerian Perdagangan

Keduanya yaitu SH dan NKMD memenuhi panggilan dengan mendatangi Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi oleh Tim jaksa penyidik  Senin (09/10/2023)

“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importas gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai tahun 2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Listrik Padam, Kritik Menguat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Namun Ketut tidak merinci apa yang menjadi materi pemeriksaan atau yang hendak didalami tim penyidik dari kedua pejabat Kementerian Perdagangan tersebut.

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus importasi gula tersebut.

Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi berawal ketika pemerintah melalui Kemendag menerbitkan persetujuan impor gula kristah mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional

“Namun penerbitan persetujuan impor gula tersebut oleh Kementerian Perdagangan diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di KejaksaanAgung, Jakarta, Selasa (03/10/2023).

BACA JUGA:  Wagub Banten  Apresiasi Peluncuran Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.(yadi)