OC Kaligis Nilai Kejagung RI Langgar KUHAP, Batasi Satu Pengacara Dampingi Tersangka 

Pengacara Prof. DR. OC Kaligis ,SH,MH. (ist).

Jakarta,koranpelita.co –  Pengacara Prof. Otto Cornelis Kaligis menilai Kejaksaan Agung RI melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dianggap membatasi satu penasehat hukum untuk mendampingi kliennya, Lodewyk Pusung yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus  tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pembatasan kunjungan penasehat hukum itu bertentangan dengan  Pasal 142 huruf I dan Pasal 150 huruf b Undang-Undang No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, ” kata Kaligis di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Ia mengatakan Lodewyk Pusung melayangkan surat ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tanggal 17 Juni 2026 terkait permohonan ijin kunjungan oleh minimal dua penasehat hukum.

Kaligis menjelaskan surat tersebut dibuat langsung Lodewyk dari balik tahanan Kejagung dan menyebutkan telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dan melakukan kunjungan tapi hanya diperkenankan satu pengacara saja.

BACA JUGA:  Wagub Banten  Apresiasi Peluncuran Buku Informed Consent Karya Praktisi Hukum UPH

Namun untuk yang kedua kali kunjungan masih diperkenankan satu orang, bahwa permohonan surat terdakwa dan pengacara itu semuanya ditolak Kejagung yang berdasarkan surat masing-masing tanggal 15 Juni 2026 dan sebelumnya tanggal 11 Juni 2026.

Lodewyk dalam surat itu meminta penyidik agar tidak membatasi kunjungan pengacara berdasarkan hak asasi dan berdasarkan azas praduga tidak bersalah agar diperbolehkan minimal dua pengacara.

Kaligis menambahkan pihaknya percaya dengan KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang berasaskan “equality before the law”, meminta kunjungan itu oleh dua penasehat hukum.

Ia bilang, sebagai penasehat hukum yang mendampingi tersangka secara bersama-sama atau minimal dua orang dalam rangka menyaksikan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan, sehingga tidak terjadi jebakan pertanyaan yang seharusnya diluruskan melalui nasehat oleh penasehat hukum.

BACA JUGA:  Listrik Padam, Kritik Menguat, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Dalam pemeriksaan kadang juga terjadi pengekangan jawaban saat tersangka dengan kata-kata sendiri, hendak menjelaskan keseluruhan fakta hukum terhadap apa yang disangkakan terhadap dirinya.

“Hal itu agar menjadi terang bila disaksikan minimal dua penasehat hukum karena hadirnya satu saksi adalah bukan saksi sesuai azas “unus testis, nullus testis.”,” kata pengacara tiga Presiden Soeharto, BJ Habibie dan Prabowo Subianto itu.

Bahkan Kaligis dalam surat ke Kejagung itu juga mencantumkan dua nama lagi yang dapat mendampingi Lodewyk Pusung yakni Johny Politon dan Desyana.

Menurutnya bahwa berdasarkan KUHAP jawaban tersangka harus dicatat kata demi kata sesuai apa yang dijelaskan tersangka/terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:  Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti

Padahal dalam kunjungan Kaligis tanggal 10 Juni 2026, sampai saat ini Lodewyk Pusung belum mengerti mengapa dirinya dijadikan tersangka, maka atas fakta itu pihaknya mohon agar dapat mendampingi klien untuk pertemuan selanjutnya. (*/sul).