Catatan dari Mojokerto : Media Mainstream Tidak Publikasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi?

Muslim Arbi.

Artikel ini dibuat oleh Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

KORANPELITA.CO – Kasus dugaan “Ijazah Palsu” Presiden Joko Widodo mulai disidangkan lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 9 Oktober 2023.

Sidang itu mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Baik aktifis, tokoh-tokoh, dan sejumlah Emak-Emak militan.

Meski melalui media sosial saja, publik dapat beramai-ramai datang ke PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur itu.

Kasus begitu heboh di publik tetapi sepi diberitakan media mainstream. Ada apa?

Ada dugaan kuat media mainstream tidak publikasikan karena khawatir semakin banyak publik yang tahu.

Meski persidangan dan perbincangan para advokat dan penggugat ramai dipublikasikan di media sosial: YouTube, Snack Video, Tik-tok, Twitter dan Facebook tetapi media mainstream nihil memberitakan.

Dari pemblokiran media mainstream tidak publikasikan kasus “Ijazah Palsu” dapat di terka banyak pihak pasti merasa khawatir kalau kasus ini akan semakin terpublikasi dan publik semakin ramai mengetahuinya.

BACA JUGA:  MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat BGN Lainnya di Kasus MBG

Para pihak yang mencoba membendung informasi soal “Ijazah Palsu” dengan cara penjarakan Bambang Tri dan Gus Nur soal kasus ini dan tentunya bikin publik semakin penasaran.

Barangkali dengan di bendung kasus “Ijazah Palsu” Jokowi dengan cara “perintah” ke media mainstream agar tidak siarkan. Dianggap dapat membantu meredam merebaknya kasus ini.

Justru itu jadi satu bukti kuat bahwa memang kasus “Ijazah Palsu” Jokowi benar-benar adanya. Artinya: Ijazah Jokowi itu memang palsu. Sehingga rezim atau pihak atau bahkan Jokowi khawatir untuk tidak semakin luas diketahui masyarakat hingga di tutup serapi mungkin.

Dugaan kuat ada beberapa cara untuk dapat  membendung merebaknya kasus Ijazah  Palsu.

Pertama: menangkap, mengadili dan menyidangkan, memvonis dan memenjarakan Bambang Tri Mulyono sebagai yang pertama membuka kasus ini.

Kedua, menangkap Gus Nur. Dengan cara penjarakannya dengan tuduhan sebarkan hoax dan kebencian.

Ketiga, membendung isu ijazah palsu dengan memblokir pemberitaan di media mainstream.

BACA JUGA:  Penjualan CPO PTPN IV Regional IV Naik Signifikan 

Kemungkinan ke empat bisa jadi Jokowi dan kroninya yang terlibat konspirasi dalam kasus ijazah palsu untuk dapat menekan Pengadilan.

Bisa jadi sepuluh pihak yang di gugat dalam kasus “Ijazah Palsu” Jokowi ini akan sekuat tenaga menekan hakim pengadilan agar tidak kabulkan gugatan ijjazah palsu Jokowi.

Tapi publik sangat percaya profesionalisme para hakim di PN Jakarta Pusat untuk menjaga martabat, marwah sebagai hakim yang adalah wakil Tuhan untuk tegakkan keadilan di muka bumi.

Meskipun Jokowi dan pihak-pihak yang tergugat berusaha sembunyikan kasus ijazah palsu ini, tapi, hakim-hakim yang tangani kasus tersebut pasti tidak dapat dibungkam oleh kekuatan apa pun meski itu nyawa taruhan sekali pun.

Tulisan ini, menggugat nurani dan akal sehat para pemilik media mainstream untuk tidak lagi dapat di tundukkan oleh kebohongan dan kejahatan apa pun. Termasuk kebohongan dan kejahatan soal ijazah palsu. Jadi beritakan saja apa adanya soal Ijazah Palsu Jokowi. Jangan takut tekanan, rayuan atau sogokan.

BACA JUGA:  Wabup Tegal Sambut Kepulangan 352 Jamaah Haji Kloter 4

Dalam kasus “Ijazah Palsu” Jokowi ini publik berharap hakim dan media mainstream dapat bertindak untuk selamatkan bangsa dan negara dari kejahatan soal ijazah palsu yang sedang jadi sorotan publik saat ini.

Saatnya hentikan kebohongan dan kezaliman di negeri ini. Bebaskan Bambang Tri dan Gus Nur.

Hakim harus profesional dan media mainstream juga jangan mau di kadali rezim ijazah palsu. Tegakkan nurani dan akal sehat. Semoga Bangsa ini segera sembuh dari rezim “Ijazah Palsu”.

Mojokerto: 10 Oktober 2023. (***)