Jakarta, KoranPelita.co – Lagi-lagi aset milik Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya disita eksekusi Kejaksaan Agung untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.
Asetnya kali ini berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2 yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset tersebut ditemukan saat Tim Pengendali Eksekusi di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (Uheksi) pada JAM Pidsus melakukan penelusuran pada 7 Juni-9 Juni 2023.
“Setelah menemukan Kejaksaan Agung melalui jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada Selasa 20 Juni 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (08/09/2023).
Dia menyebutkan terhadap tanah-tanah tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun.
Saat ini, katanya, dititipkan Kejaksaan Agung melalui Kasubdit TPK dan TPPU di Direktorat Uheksi Safrianto Zuriat Putra kepada Kajari Deli Serdang Jabal Nur disaksikan Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.
Ketut menambahkan sita eksekusi tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain itu Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Serta Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. (yadi)



