Medan, KoranPelita.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahan Miftah Ar Razy (MAR) selaku dosen dan eks Wakil Rektor II Universitas Al Wasliyah (Univa) setelah menetapkannya sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Univa tahun anggaran 2021-2022.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang juga turut ditahan adalah dari pihak wiraswasta yaitu Syarif Hidayat (SH), Rahmat Kurnia (SK) dan Hadiqun Nuha (HN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan ke empat tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023.
“Para tersangka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penyidik di kantor Kejati,” kata Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (18/09/2023) malam.
Yos mengungkapkan kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan dana bantuan KIP kepada 233 mahasiswa Univa Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021-2022.
“Bantuan yang diterima setiap mahasiswa persemester masing-masing sebesar Rp7,2 juta. Terdiri dari bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta,” tuturnya.
Hanya saja, kata dia, dana bantuan KIP yang diterima mahawasisa diduga tidak diterima utuh karena para tersangka telah melakukan pungutan liar terhadap setiap mahasiswa penerima dengan nilai bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta permahasiswa.
“Modusnya saat pencairan dana di Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II dan pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026



