Kejagung Tetapkan Mantan Dirut PT Jasamarga JJC dkk Tersangka Kasus Tol Japek II

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Salah satunya yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020. Sedangkan dua orang lainnya yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan Toni Budianto Sihige (TBS) selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap 146 saksi dan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat.

“Guna mempercepat proses penyidikan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 September hingga 2 November 2023,” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jump pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (13/09/2023).

Dia menyebutkan untuk tersangka DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Sedangkan tersangka YM dan TBS di Rutan Salemna cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Sedangkan kasus posisinya, kata dia, yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum. “Berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Kuntadi menuturkan peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.

“Sementara tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya,” katanya seraya menyebutkan untuk tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatannya itu, ucap Kuntadi, para tersangka disangka  melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dengan adanya penetapan tiga tersangka dalam kasus Tol Japek II maka jumlah tersangka kini ada empat tersangka.

“Karena penyidik sebelumnya telah menetetapkan satu tersangka yaitu IBN dengan sangkaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice,” ujarnya. Tersangka IBN adalah pensiunan pegawai PT Waskita Karya.(yadi)