Kejagung Tetapkan Eks Kadinas ESDM Tersangka Penerbitan Izin Tambang PT Sendawar 

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung tetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur yakni CB sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Sumedana mengatakan CB ditetapkan sebagai tersangka baru pada Jumat (18/08/2023) dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka CB ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2023 untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (03/092023)

Dia menyebutkan tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat tersangka IT. “Dokumen itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT SJ adalah perusahaan memiliki izin secara sah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Akibat perbuatannya  tersangka disangka telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama telah lebih dahulu menetapan Ismail Thomas anggota Komisi I DPR RI nonaktif dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka dan menahannya sejak 15 Agustus 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Terbongkarnya perbuatan tersangka berawal Ketika PT SJ menggugat PT Gunung Bara Utama (GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak termasuk Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan dari PT SJ. Selain memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejagung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Terhadap putusan itu Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding. Belakangan baru diketahui dalam upaya menggugat, PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersangka Ismail Thomas saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(yadi)