Jakarta, KoranPelita.co – Eks pimpinan BNI Cabang Tebet Selatan Gatot Wardoyo terpidana kasus korupsi dijebloskan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (31/08/2023).
Gatot dieksekusi ke LP Cipinang sehari setelah ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung di Jalan Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 Nomor 38 Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (30/08/2023) malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim tabur Kejaksaan Agung mendapat informasi keberadaan terpidana yang telah buron selama 15 tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Iya terpidana sudah kita eksekusi melalui jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada hari Kamis guna menjalani hukuman,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (01/09/2023).
Syarief menyebutkan pelaksanaan eksekusi mengacu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008 yang menyatakan Gatot terbukti bersalah korupsi sebesar Rp8,7 miliar.
Gatot pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar.
Namun jika uang pengganti tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Atau apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Gatot dipidana penjara selama dua tahun.(yadi)



