Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus memeriksa tiga pegawai Kementerian Perdagangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yaitu minyak goreng pada Januari-April 2022.
Pemeriksaan terhadap ketiganya pada hari ini di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta untuk mendalami kasus minyak goreng yang sempat heboh karena minyak goreng menjadi mahal dan langka di dalam negeri.
“Ketiga pegawai Kementerian Perdagangan yang diperiksa tim jaksa penyidik yaitu saksi AF, saksi, WL dan saksi F,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (15/09/2023).
Ketut menyebutkan ketiga orang saksi tersebut diperiksa untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tiga tersangka korporasi,” tutur mantan Kajari Matara mini.
Adapun PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group merupakan tersangka baru pasca putusan kasus minyak goreng terhadap lima orang yang telah lebih dahulu diadili dan kini berstatus terpidana.
Ke limanya yang kini sedang menjalani hukuman yaitu Indrasari Wisnu Wardhan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia) dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas).
Selain itu Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia).(yadi)
- Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah - 22/04/2026
- Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada - 22/04/2026
- JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif - 21/04/2026



