Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Pegawai Honorer Tersangka Korupsi Penataan Aset Kimtrans Bangka Barat

Jakarta, KoranPelita.co – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap AP seorang pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung yang menjadi tersangka kasus korupsi.

AP ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejari Bangka Barat saat sedang berada di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Bandar Lampung pada Selasa (08/00/00/82023) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Ketika diamankan tersangka AP tersangka bersikap kooperatif kepada anggota Tim Tabur Kejaksaan. Sehingga proses pengamanan terhadap tersangka berjalan dengan lancer,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (08/08/2023).

Ketut menyebutkan AP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kegiatan penataan aset pada pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangkar Barat tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kajari Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023.

Namun pegawai honorer lepas pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat ini kemudian mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari Bangka Barat saat hendak diperiksa sebagai tersangka.

“Selain itu ketika dicari ternyata tersangka sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaanya. Sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamanka,” ungkapnya.

Dia menuturkan setelah diamankan tersangka AP dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah-terima.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.(yadi)