Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengekekusi Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang sudah berstatus sebagai terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan.
Eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka Ferdy Sambo dkk menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Josua.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (24/08/2023) pelaksanaan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dkk telah dilakukan oleh Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (23/08/2023).
Ketut menyebutkan untuk terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma’ruf dan terpidana Ricky Rizal Wibowo sama-sama dieksekusi ke dalam Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
“Sedangkan untuk terpidana Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” tutur Ketut.
Dia menuturkan untuk terpidana Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup seperti diputuskan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo akan menjalani hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara terpidana Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi masing-masing akan menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 dan Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Ketut menambahkan untuk hukuman yang harus dijalani para terpidana akan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. “Adapun pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Seperti diketahui dalam kasus Ferdy Sambo dkk, Ketut sebelumnya menegaskan jaksa penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak tanggal 14 April 2023 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK tersebut menganulir kewenangan JPU untuk PK dan yang bisa PK kini hanya terpidana atau ahli warisnya,” katanya seraya menyebutkan jika status para terdakwa sudah menjadi narapidana maka mereka yang bisa mengajukan PK.
Mahkamah Agung sebelumnya dalam putusan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi, Selasa (08/08/2023) tetap menyatakan Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Joshua.
Namun Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo dkk yang diputuskan pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Seperti Ferdy Sambo yang semula dihukum mati menjadi hukuman seumur hidup atau konform dengan tuntutan Tim JPU diketuai Rudi Irmawan yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kemudian Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Namun hukuman tersebut masih lebih tinggi dari tuntutan Tim JPU yaitu 8 tahun penjara.
Sedang Ricky Rizal Wibowo dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, atau konform tuntutan Tim JPU. Adapun Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Atau masih lebih tinggi dari tuntutan Tim JPU yaitu 8 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi MA tersebut ada dua anggota majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Suhadi, yaitu hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti melakukan dissenting opinion (DO) terutama perkara Ferdy Sambo. Keduanya tetap memutuskan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut dihukum mati.(yadi)
- Tak Terpengaruh Berita Penggeledahan, JAM Pidsus Ngaku Masih Diperintah Tuntaskan Kasus Prioritas - 10/07/2026
- Kejagung Imbau Publik Tidak Bangun Opini Kaitkan Seseorang-Institusi di Kasus yang Diusut Polri - 09/07/2026
- Bongkar Korupsi Pembangunan Pagar-Gedung IC, Kejari Halteng Geledah Tiga Tempat - 08/07/2026



