Diduga Abaikan Putusan, Tiga Kades Dilaporkan

Bekasi, Koranpelita .co – Sengketa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Soni Sopian Hadis melalui kuasa hukumnya, Law Firm C & B Associates, resmi melaporkan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, ke Polda Metro Jaya atas dugaan belum melaksanakan penetapan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 tertanggal 24 November 2025 yang disebut memerintahkan Pemerintah Desa Karang Anyar untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Selain Kepala Desa Karang Anyar, kuasa hukum Soni juga menyatakan telah melaporkan dua kepala desa lainnya di Kecamatan Karang Bahagia, yakni Kepala Desa Karang Bahagia dan Kepala Desa Bojongsari. Ketiganya diduga belum melaksanakan putusan pengadilan yang berkaitan dengan permohonan informasi publik.

Kasus ini bermula ketika Soni Sopian Hadis mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah desa. Dalam proses persidangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung disebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

BACA JUGA:  Bongkar Korupsi Pembangunan Pagar-Gedung IC, Kejari Halteng Geledah Tiga Tempat 

Berdasarkan amar putusan tersebut, pemerintah desa selaku termohon diperintahkan menyerahkan salinan dokumen informasi publik kepada pemohon setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun biaya penggandaan dokumen menjadi tanggung jawab pemohon.

Namun, menurut pihak pelapor, hingga batas waktu yang dianggap cukup, dokumen yang dimaksud belum juga diserahkan sehingga mereka menempuh upaya hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Soni Sopian Hadis menilai terdapat dugaan pengabaian terhadap kewajiban pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sikap tersebut kami duga bertentangan dengan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Soni.

Ia menjelaskan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran administratif, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014. Sanksi tersebut dapat berupa pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak jabatan, maupun pemberhentian sementara tanpa hak jabatan sesuai mekanisme dan hasil pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Cabul Tiga Anak di Pandeglang

Menurut pihak pelapor, langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Mereka menduga pihak termohon terus menunda pelaksanaan putusan sehingga hak pemohon atas informasi publik belum terpenuhi.

Selain melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Soni Sopian Hadis dan tim kuasa hukumnya juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Melalui surat tersebut, mereka meminta pemerintah pusat dan DPR memberikan perhatian terhadap dugaan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan oleh aparatur pemerintah desa. Menurut mereka, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum serta menjadi wujud penghormatan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi publik.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Perwakilan PT PMM dan Oknum Pejabat BC-Sucofindo Tersangka Korupsi Penyelundupan Logam Tanah Jarang

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat komitmen penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip keterbukaan informasi dan supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karang Anyar, Kepala Desa Karang Bahagia, maupun Kepala Desa Bojongsari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(Red).