Jakarta, KoranPelita.co – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pun segera menunjuk Tim jaksa peneliti (P-16) yang akan menangani kasus Panji Gumilang.
Penunjukan Tim jaksa tersebut sebagai tindaklanjut diterimanya Surat Pemberitahun Penetapan Tersangka PG Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 1 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian oleh JAM Pidum.
“Tim ini nantinya akan mempelajari berkas perkara tersangka PG yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (05/08/2023).
Hanya saja Ketut tidak menjelaskan siapa saja dan berapa orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus PG yang resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (01/08/2023).
Dia menyebutkan sebelumnya JAM Pidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023. “Tapi dalam SPDP belum ada nama tersangka dan baru terlapor PG.”
Dia menuturkan penetapan PG sebagai tersangka sehubungan dugaan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain itu, katanya, PG diduga menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. “Atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



