Kejagung Tidak Bisa PK Putusan MA yang Anulir Hukuman Ferdy Sambo dkk

Jakarta, KoranPelita.co –  Sejak putusan Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjuan Kembali (PK) perkara pidana membuat Kejaksaan Agung tidak bisa PK putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 kini yang bisa mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya.

“Jadi sekarang yang bisa PK hanya terpidana atau ahli warisnya. Sedangkan JPU sudah tidak bisa lagi PK setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketut kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (09/08/2023).

BACA JUGA:  Usut Korupsi Dana BOP, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Periksa Saksi-Ahli Usai Geledah

Oleh karena itu, tuturnya, setelah status Ferdy Sambo dan kawan-kawan berubah menjadi narapidana maka merekalah yang berwenang dan berkesempatan mengajukan PK seperti yang diputuskan Mahkamah Kontitusi.

Namun Ketut menyebutkan terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan Kejaksaan Agung tetap menghormati dan menghargai seluruh putusan pada tingkat kasasi tersebut.

Apalagi, tuturnya,  seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara tersebut,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.

Hanya saja dia menyebutkan pihaknya belum bisa mengeksekusi Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman karena belum menerima salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung .

BACA JUGA:  Empat Mobil Aseng Hasil Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal Dikirim ke Jakarta

“Kalau pun sudah diterima salinan putusannya secara lengkap, JPU akan mempelajari lebih dahulu sebelum mengeksekusi para terpidana,” kata Ketut yang juga belum tahu di lembaga pemasyarakatan mana Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan dieksekusi.

Mahkamah Agung seperti diketahui dalam putusannya yang disampaikan Kepala Biro Hukum MA Soebandi, Selasa (08/08/2023) tetap menyatakan Ferdy Sambo dan kawan-kawan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Namun Mahkamah Agung menganulir hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Adapun Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal salah satu ajudan Ferdy Sambo dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf supir pribadi keluarga Ferdy Sambo dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Usut Korupsi Dana BOP, Kejari Kabupaten Tangerang Segera Periksa Saksi-Ahli Usai Geledah

Dalam putusan kasasi MA tersebut dari majelis hakim kasasi beranggotakan lima hakim yang diketuai hakim agung Suhadi ada dua hakim agung melakukan dissenting opinion (DO) yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. (yadi)