Forum DGICM ke-26,  Indonesia-Kamboja Bahas Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang

Jakarta,koranpelita.co  – Masalahnya perdagangan orang yang belakangan marak, telah menjadi topik pembahasan khusus Indonesia – Kamboja menjadi fokus  bahasan dalam forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.

Forum DGICM dihadiri  Direktur Jenderal Imigrasi – Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.

“Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” jelas Silmy, Kamis (10/8/2023) dalam siaran pers yang diterima koranpelita.co, Sabtu (12/8/2023).

Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Cianjur: Hari Kebebasan Pers Sedunia Momentum Perkuat Demokrasi dan Integritas Informasi

“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” imbuh Silmy.

Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. “Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” tutur Silmy.

Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Tegaskan Pendidikan Berkualitas Harus Dirasakan Semua Anak  

Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar.

BACA JUGA : Aset Bentjok Tanah Seluas 12 Hektar kembali Disita Eksekusi Kejagung’

Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.

Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.

“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” tutup Silmy. (*/sul).

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Tinjau Korban Banjir Merangin, Salurkan Bantuan dan Dengarkan Kebutuhan Masyarakat