Jakarta, KoranPelita.co – Aset terpidana seumur hidup kasus PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Aset yang sudah disita eksekusi sejak 22 Mei 2023 berupa enam bidang tanah seluas 128.231 M2 atau 12 hektar lebih yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset milik Bentjok tersebut selanjutnya dititipkan oleh jaksa eksekutor kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung.
“Untuk penitipan terhadap aset yang telah disita eksekusi dilakukan pada Kamis (10/08/2023) kemarin bertempat di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,” ucap Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/08/2023).
Dia menyebutkan aset Bentjokditemukan dari hasil penelusuran Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) yang dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal sejak 3 Mei hingga 5 Mei 2023.
Adapun sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Ketut menambahkan terhadap aset Bentjok yang disita eksekusi nantinya akan dilelangg guna pemenuhan pembayaran uang pengganti dari Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6,078 triliun.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



