Jakarta, KoranPelita.co – Ridwan Djamaluddin eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Kendari oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Ridwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara dipindah bersama dengan tersangka Amelia Sabar alias Amer yang diduga menjadi makelar kasus dalam kasus tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan Ketika dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka dipindah tempat penahanannya sejak kemarin. “Iya dipindahkan dari Rutan Kejagung Jakarta ke Kendari,” tuturnya, Rabu (23/08/2023).
Adapun Ridwan Djamaluddin kini menjadi penghuni Rutan Kelas IIA Kendari. Sedangkan tersangka AS alias Amel di Lembaga Pemasyarakatan khusus Perempuan Kendari.
Kedua tersangka sebelumnya diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Kendari dengan menggunakan pesawat City Link, Selasa (22/08/2023). Selama dalam perjalanan keduanya dikawal ketat aparat Kejati Sulawesi Tenggara.
Seperti diketahui Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Antam di Blok Mandiogo, Konawe Utara sejak 9 Agustus 2023, Diapun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan perannya yaitu Ridwan pada rapat tanggal 14 Desember 2021 memutuskan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan sebagaimana diatur dalam KeputusanMenteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibatnya PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.
Begitupun beberapa perusahaan lain di Blok Mandiodo. Namun pada kenyataannya RKAB digunakan atau dijual PT KKP dan berapa perusahaan lain ke PT Lawu Agung Mining guna melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak punys RKAB.
Makelar Kasus
Sedangkan tersangka Amel seperti disampaikan Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam rilisnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Agustus 2023 setelah ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta pada Kamis (17/08/2023).
Amel ditangkap aparat Kejaksaan berdasarkan laporan istri dari AA salah satu tersangka kasus korupsi IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Dari laporan itu terungkap AS menjanjikan dapat mengurus dan mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan.
Guna mengurusnya, ungkap Ade,tersangka AS telah meminta dan menerima uang sebesar Rp6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Namun tidak seperti yang dijanjikan setelah uang diserahkan, ternyata perkara tetap jalan dan suami pelapor tetap ditahan
Dalam kasus ini AS disangka menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



