Tidak Penuhi Panggilan, Kejagung Batal Periksa Airlangga dalam Kasus Migor

Airlangga Hartarto.

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung hari ini batal memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (COP) atau bahan baku minyak goreng dan produk turunannya.

Masalahnya ditunggu hingga pukul 18.00 WIB ternyata Airlangga tidak datang memenuhi panggilan tim jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Bundar pada JAM Pidus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Saksi AH tidak hadir tanpa memberi konfirmasi alasan ketidakhadiran dalam memenuhi panggilan Tim jaksa penyidik,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa (18/07/2023).

Padahal, tutur Ketut, semula AH dipanggil untuk hadir hari Senin kemarin. “Tapi beliau baru bersedia hadir hari ini dan rencananya jam sembilan kita periksa. Tapi karena berhalangan, beliau akan hadir sore ini sekitar jam tiga atau jam empat (sore),” kata Ketut.

BACA JUGA:  Unit III Ranmor  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pencuri Mobil Box

Namun, tuturnya, karena tidak datang juga sampai pukul 18.00 WIB sehingga tim jaksa penyidik akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada hari Senin (24/07/2023) mendatang.

Tentang kenapa AH baru dipanggil, Ketut menjelaskan alasannya karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung untuk masalah kerugian negaranya dibebankan kepada tiga tersangka korporasi dan tidak dibebankan kepada lima terpidana.

“Sehingga tim jaksa penyidik perlu menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan yang bersangkutan (AH). Antara lain dengan menggali dari sisi evaluasi dan pelaksanaan kebijakan,” tuturnya.

Masalahnya, ucap Ketut, kebijakan yang telah dikeluarkan menyebabkan kerugian negara cukup signifikan sebesar Rp 6,47 triliun. “Jadi dari putusan Mahkamah Agung itulah kita dalami. Sehingga menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polsek Benda Polrestro Tangkot Ungkap Gudang Penyimpanan Ratusan Ribu Obat Daftar G

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Penetapan ketiga korporasi sebagai tersangka didasarkan kepada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam kasus migor sebagai aksi dari ketiga korporasi.

Namun sebelum ketiga korporasi menjadi tersangka, sudah lebih dulu diadili lima orang tersangka dalam kasus yang sama. Ke limanya pun kini sudah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman setelah diadili dan dihukum.

Dari ke lima terpidana tersebut salah satunya adalah mantan pejabat di Kementerian Perdagangan yaitu Indrasari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

BACA JUGA:  20 Kali Bobol Rumsong , Resmob Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Residivis Curanmor

Sedang ke empat lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia). (yadi)