Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung belum lama ini menggeledah sejumlah tempat yang masih terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya dengan tersangka tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group
Selain itu Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita sejumlah aset dari ketiga korporasi. Antara lain berupa kapal, helikopter dan pesawat terbang serta melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Selasa (18/07/2023) malam, untuk kegeiatan penggeledahan seluruhnya dilakukan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara yang berada di tujuh titik lokasi.
Diantaranya, kata Ketut, lokasi yang digeledah yaitu kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan.
Kemudian kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Selain itu kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,mdan kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan.
Adapun, kata Ketut, aset yang disita yaitu 56 unit kapal yang terdiri 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS dan 15 milik PT BBI. Selain itu satu unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS) dan satu unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
“Tim Penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.
Kedua helikopter, ucapnya, yaitu jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038 dan jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783 yang seluruhnya milik: PT. MAN.
Dia menambahkan Tim jaksa penyidik dalam menangani kasus ketiga tersangka korporasi telah memeriksa 17 orang saksi hingga 18 Juli 2023. Mereka yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



