Jakarta, Koranpelita.co – Pengacara Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) memenuhi janjinya untuk menyerahkan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing yaitu dolar Amerika kepada Kejaksaan Agung hari ini.
Namun seusai menyerahkan uang dan sekaligus diperiksa sebagai saksi, Maqdir mengaku tidak tahu siapa pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar melalui kantornya.
“Kalau saudara-saudara tanya siapa pihak swasta itu kepada saya, kami tidak tahu,” kata Maqdir dalam keterangannya kepada wartawan di depan Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/07/2023).
Dia hanya menyebutkan pihak swasta atau orang yang menyerahkan uang tersebut sebagaimana disampaikannya kepada penyidik dengan maksud untuk membantu kliennya Irwan Hermawan.
Namun, katanya, orang tersebut tidak menyebutkan sumber uang dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. “Hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan,” ungkapnya.
Adapun, tutur dia, bantuan tersebut untuk mengembalikan kewajiban Irwan. “Karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan projek ini (BTS) maka itu yang akan dikembalikan,” ujarnya.
Maqdir juga menjelaskan penyerahan uang dari pihaknya kepada Kejaksaan Agung bukan untuk pertamakali. “Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp8 miliar untuk dan atas nama kepentingan Irwan,” ujarnya.
Dia menyebutkan dengan telah menyerahkan uang untuk yang kedua kalinya kepada Kejaksaan Agung diharapkan mengurangi beban Irwan dalam mengembalikan uang sebesar Rp119 miliar yang diterima dari pihak-pihak terkait proyek BTS.
Adapun uang yang diserahkan Maqdir senilai Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung sebelumnya diterima kantor Maqdir sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (04/07/2023).
Dito hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi tuduhan kalau dirinya menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar terkait kasus BTS dari Irwan sebagaimana pemberitaan di sejumlah media. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



