Kejagung Ungkap Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 M kepada Irwan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung mengungkapkan sosok S sebagai pihak swasta yang mengembalikan uang 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar kepada Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) melalui Maqdir Ismai selaku pengacara Irwan.

Diketahuinya S sebagai pihak yang mengembalikan uang diduga terkait kasus BTS-BAKTI Kominfo setelah Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pidana khusus hari ini memeriksa Maqdir Ismail sebagai saksi dan sekaligus menerima penyerahan uang tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi pemeriksaan terhadap Maqdir pengacara dari Irwan terutama untuk membuat terang dan mencari tahu kaitannya dan asal-usulnya terkait uang tersebut.

“Hasilnya antara lain katanya (Maqdir) tidak tahu siapa yang menyerahkan. (Hanya) inisialnya S, tapi latarbelakangnya, dan asal dari mana tujuannya, sampai hari ini kami belum tahu,” kata Kuntadi kepada wartawan di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kamis (13/07/2023).

Oleh karena itu pihaknya hari ini langsung menggeledah kantor Maqdir Ismail untuk mencari alat bukti terkait siapa yang mengembalikan uang tersebut. “Selain menelusuri siapa S (pihak yang mengembalikan uang) ini,” ujar Kuntadi.

Masalahnya, tutur dia, pihaknya tidak bisa menerima uang begitu saja dan kemudian mengait-ngaitkan dengan peristiwa pidana. “Kalau toh ada peristiwa, peristiwa yang mana. Itu juga yang harus kami dudukan.”

Dia menambahkan perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda terhadap keberadaan uang tersebut sehingga pihaknya akan mendalami lagi dalam rangka menentukan status uang tersebut.

“Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” ucap Kuntadi seraya menyebutan uang yang telah diterima dari Maqdir sementara telah diamankan pihaknya.(yadi)