KORANPELITA.CO – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, suami Puan Maharani Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid akan diperiksa kembali oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana yang sebelumnya sudah menegaskan bahwa semua pihak yang terkait kasus korupsi akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, dikutip pada Sabtu 15 Juli 2023.
Seperti diketahui tidak mudah bagi para penyidik untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan para pejabat tinggi, dengan nilai uang korupsi ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Dibutuhkan jaksa penyidik yang handal bermoral dan berani selain unsur pimpinannya yang juga ikut mendukung pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat.
Bahkan jauh lebih awal Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menegaskan, “Saya sebagai Jaksa Agung, tidak membutuhkan Jaksa yang cerdas tetapi tidak bermoral dan saya juga tidak membutuhkan Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang cerdas dan berintegritas,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung dengan ciri khas berkumis tebal ini melanjutkan, “Oleh karena itu, saya tidak meminta Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam buku teks, tetapi ada dalam Hati Nurani,” tegasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memaparkan jumlah nilai kerugian negara yang ditangani terkait kasus korupsi dan TPPU pada tahun sebelumnya (2022) senilai Rp 144,2 triliun.
Menurut Jaksa Agung, bahwa hal itu karena tim penyidik melakukan pendekatan perhitungan kerugian perekonomian negara selain kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan telah menangani beberapa kasus megakorupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Dari data penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 2022 yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, diperoleh nilai total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp 144,2 triliun dan USD 61.948.551,” kata Jaksa Agung Burhanuddin melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jum’at 14 Juli 2023.
Adapun kasus yang ikut menyeret Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), termasuk saksi-saksi lain yaitu suami Puan Maharani Happy Hapsoro dan Arsjad Rasjid masih terus diusut oleh jajaran tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dimana Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut memperhatikan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Awak media juga menelusuri media sosial dan ternyata proses penanganan kasus ini ikut viral, serta menuai banyaknya menuai respon masyarakat yang antusias, ada yang meragukan penegakan hukum, ada yang bersemangat dan percaya Kejaksaan Agung akan memproses semua pelaku terkait kasus korupsi, dan ada juga yang tetap mendesak agar para aparat hukum tidak tebang pilih.
Seperti akun @abitanyo menegaskan agar jangan tebang pilih kasus BTS, sikat semua!
Kemudian akun @andidarwi mengatakan, uang sudah dikembalikan, artinya ada unsur niat menyuap penyidik. Meski uang sudah dikembalikan, unsur pidananya TDK boleh hilang. Menpora harus mundur dan dijadikan tersangka.
Serta banyak lagi tanggapan masyarakat agar para aparatur yang mengusut berbagai kasus korupsi, untuk berlaku jujur, punya keberanian, bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya memberantas korupsi. (red1/Hms)
- HUT TNI ke-79, Berbeda Citra Positif di “Alam Nyata” dengan Komentar di “Jagad Maya” - 06/10/2024
- Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pelaku Penyelundupan Ratusan Ribu Baby Lobster Senilai Rp 32,8 M - 04/10/2024
- Polda Jateng Berhasil Tangkap Tiga Orang Debt Collector Yang Resahkan Masyarakat - 03/10/2024