KORANPELITA.CO – Sebanyak 75 Advokat yang tergabung dalam Ormas DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) siap memberikan pendampingi Wakil Ketum MUI, Kyai Abbas Anwar, dalam hadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut terkait gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang pada Kamis (6/7) dan terdaftar dengan Nomor 415/Pdt. G/2023/PN Jkt.Pst. Adapun penggugat atas nama Abdussalam R. Panji Gumilang dengan tergugat Anwar Abbas.
Dalam gugatan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat MUI dan Waketum MUI Anwar Abbas dengam tuntutan diantaranya ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun.
”Kami siap bela, sebanyak 75 orang Advokat Indonesia yang tergabung dalam GPSH siap hadapi dan siap bantu Waketum MUI, Anwar Abbas dalam hadapi gugatan Panji Gumilang,” ujar DR (HC) Zainuddin Nur, S.H., M.H., selaku Wakil Ketum DPP GPSH dalam keterangan rilis yang diterima awak media, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Terkait dengan hal tersebut diatas DPP GPSH berpendapat hukum (legal opini).
Pertama, bahwa kami siap membela, membantu dan menegakkan marwah MUI dan Para Ulama khususnya KH. Anwar Abbas untuk melakukan pembelaan hukum atas gugatan tersebut.
“Kami juga siap mendedikasikan diri dan organisasi kami untuk menjadi penjaga dan pembela Islam termasuk para pengemban dakwah Islam yaitu Ulama, Habib, Kiyai, Ustadz dan umat Islam dari segala bentuk kezaliman dan potensi kriminalisasi,” kata Zainuddin.
“Kedua, bahwa gugatan Panji Gumilang adalah upaya pengalihan konsentrasi publik terhadap kasus yang dihadapi oleh PG dan Ponpes Al-Zaitun, oleh sebab itu tidak dapat menghentikan proses hukum di kepolisian,” ujarnya.
“Ketiga, bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian agama dan kementerian pendidikan nasional agar segera melakukan langkah hukum dan administratif terhadap PG dan Az serta melakukan Investigasi terhadap kemungkinan kerusakan sistem pendidikan, moral santri dan/atau penyimpangan lainnya yang terjadi Ponpes Al Zaytun,” ungkapnya.
“Keempat, bahwa pemerintah tidak boleh kalah dalam melawan terduga perusak aqidah santri dan terorisme,” lanjutnya.
Terakhir Zainudin mengatakan, oleh sebab itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja amanah, akurat, cepat dan tuntas. (red1)



