Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik atau terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Aset yang disita eksekusi kali ini berupa lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta, Kota Surakarta.
Selain itu 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukohardjo
“Sehingga total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita eksekusi yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (28/07/2023).
Ketut menyebutkan aset-aset itu selanjutnya dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada yang ditandai dengan ditanda-tanganinya berita acara penitipan di Kejaksaan Negeri Surakarta pada Kamis (27/07/2023).
“Selain itu untuk pengamanan di pasang plang sita eksekusi di setiap lokasi aset,” ujarnya seraya menyebutkan aset Bentjok atau terafiliasi yang disita eksekusi merupakan temuan dari hasil penelusuran aset Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus sejak 29 Mei hingga 31 Mei 2023.
Adapun sita eksekusi, tuturnya, guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Perintah Jaksa Agung tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Ketut menambahkan terhadap aset yang telah disita eksekusi akan diproses lebih lanjut dengan cara dilelang guna pembayaran uang pengganti yang harus dilakukan Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun lebih.
Adapun kegiatan yang berlangsung di Kejari Surakarta dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Undang Mugopal dan dihadiri antara lain dihadiri Kajari Surakarta D.B Susanto, Kajari Kabupaten Sukohardjo Rinny Triningsih, Kepala ATR/BPN Kota Surakarta dan Kabupaten Sukohardjo serta pejabat setempat.(yadi)