Kejagung Garap Direktur SDM PT Pertamina Terkait Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kebut penuntasan dua tersangka lain kasus dugaan Korupsi dan TPPU terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 dengan memeriksa tujuh orang saksi hari ini.

Ketujuh orang saksi diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus untuk dua tersangka sekaligus yaitu tersangka YUS terkait dugaan korupsinya.

“Selain itu para saksi diperiksa untuk tersangka WP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (06/07/2023).

Ketut tidak menjelaskan untuk kepentingan apa ke tujuh orang saksi tersebut diperiksa. Atau apa yang hendak didalami dari para saksi tersebut.

Dia hanya menyebutkan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka YUS dan WP.

Adapun dari ketujuh orang saksi yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus diantaranya saksi ES selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero).

Kemudian tiga orang saksi dari PT Aplikanusa Lintasarta yaitu ZH selaku Direktur Operasi, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project dan ES selaku Senior Manager Sales.

Sedangkan tiga orang saksi lain dari PT Huawei Tech Investment yaitu IG selaku Tim Solution, SSC selaku Procurement Manager dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account.

Dalam kasus pembangunan proyek BTS-BAKTI Kementerian Kominfo yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 trilium sudah enam orang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate eks Menteri Kominfo, terdakwa Anang Acmad Latif eks Dirut BAKTI Kominfo Anang dan terdakwa Yohan Suryanto Tenaga ahli pada HUDEV Universitas Indonesia (UI).

Selain itu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Energy dan terdakwa Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.(yadi)