Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengingatkan para jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik terkait dengan penangan perkara.
“Selain menyampaikannya dengan santun dan humanis,” kata Fadil saat me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS, Rabu (05/07/2023).
Dia memerintahkan juga kepada para jaksa untuk segera melakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi atau pemberitaan yang kurang baik.
Begitupun para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri diperintahkan Fadil harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Dibagian lain dalam pengarahannya secara virtual Fadil meminta jajaran Pidum di pusat dan daerah harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Serta Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan,” ujarnya.
Hadir dalam acara secara virtual yaitu Sekretaris JAM Pidum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesi.(yadi)