KORANPELITA.CO – UU Minerba itu diselundupkan dalam Omnibus Law. Ini terlihat dari aturan konsesi pertambangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Rizal Ramli saat sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ia menyebutkan setelah konsesi 30 tahun, seharusnya para pengusaha tambang atau sumber daya alam mengembalikan ke negara.
“Harusnya setelah 30 tahun diserahkan kembali ke negara, nanti terserah negara. Apakah selanjutnya akan dikelola sendiri atau dikelola pihak swasta dengan sistem bagi hasil. Tetapi dalam UU Omnibus Law, para pengusaha tambang otomatis mendapat perpanjangan, 2 kali 10 tahun,” tambahnya.
Mantan penasihat ekonomi PBB ini juga menyatakan nilai konsesi itu bisa miliaran dollar Amerika, yang akhirnya membuat para pengusaha tersebut berusaha keras agar UU Omnibus Law ini bisa disahkan.
“Mereka takut tidak dapat perpanjangan konsesi 2 kali 10 tahun itu,” ungkapnya lagi.
Padahal, lanjutnya, dalam UUD jelas bahwa seluruh sumber daya alam tersebut adalah milik rakyat Indonesia, dikelola oleh negara, dilaksanakan oleh swasta, baik asing maupun domestik.
“Saat zaman orba, pembagian hasil ini, 85 persennya untuk negara. Karena itu, dikatakan orba itu 80 persen APBN-nya dari migas. Jaman Pak Suharto, beliau bikin SD Inpres, Puskesmas dan lain-lain itu dari migas. Sekarang, semua sumber daya itu tidak masuk ke kantong negara,” tegasnya.
Rizal Ramli mengemukakan jika bagi hasil dari sumber daya alam ini masuk semua ke negara, maka pendidikan anak Indonesia akan terjamin hingga jenjang universitas, tanpa membutuhkan pembayaran dari orang tuanya.
“Lihat Qatar, Emirat, Saudi Arabia itu banyak yang gratis rakyatnya. Karena sumber daya dikuasai oleh negara, dikelola swasta atau negara. Kalau kita mau mengelola sumber daya itu dengan baik, maka rakyat Indonesia akan bisa sejahtera,” tandasnya. (red1)