KORANPELITA.CO – Ada yang menarik dari konstelasi keuangan Pemerintah Kabupaten Demak sepanjang Tahun Anggaran 2025. Di saat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melonjak tajam melampaui target, jajaran eksekutif di bawah komando Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah justru terlihat sangat berhati-hati dan selektif dalam membelanjakan uang rakyat.
Fakta tersebut terkuak dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Demak yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak. Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan secara langsung penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 oleh pihak eksekutif.
Bupati Eisti’anah membeberkan bahwa realisasi total Pendapatan Daerah Kabupaten Demak sukses menembus angka Rp2.661.324.819.563,83. Angka ini setara dengan 101,93% dari target yang dipatok, yaitu sebesar Rp2.610.961.447.170,00.
Sektor yang menjadi pahlawan utama tentu saja Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak tanggung-tanggung, dari target Rp638.040.856.895,00, realisasinya sukses meroket hingga Rp734.542.948.186,83 atau menyentuh 115,12%.
Namun, alih-alih ikut jor-joran dalam menghabiskan anggaran belanja, Pemkab Demak memilih jalan efisiensi. Dari pagu anggaran belanja yang disiapkan sebesar Rp2.338.493.609.995,34, serapan riil di lapangan dikunci di angka Rp2.197.010.449.949,20 atau sekitar 93,95%.
Artinya, ada sekitar 6% anggaran belanja yang berhasil diefisiensikan. Porsi belanja ini paling besar dialokasikan secara akuntabel untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,97 triliun serta Belanja Modal (infrastruktur jalan, irigasi, dan gedung publik) senilai Rp221.122.666.897,00.
Bupati menegaskan bahwa sistem pelaporan dan pengelolaan seluruh transaksi ini sudah sesuai dengan rel hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan, khususnya Laporan Realisasi Anggaran, disajikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dikonversikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” tegas Bupati Eisti’anah di hadapan forum paripurna, Demak, Senin (29/6/2026).
Efek domino dari kombinasi pendapatan yang melimpah dan belanja yang direm ini membuahkan hasil positif. Kabupaten Demak berhasil mengunci Sisa Lebih Pembiayaan APBD (SiLPA) sebesar Rp253.673.597.594,97.
“Dengan demikian maka Sisa Lebih Pembiayaan APBD (SiLPA) tahun 2025 adalah sebesar Rp253.673.597.594,97,” urai Bupati mengonfirmasi angka sisa kas daerah tersebut.
Sisa anggaran ratusan miliar ini otomatis menjadi posisi Saldo Akhir Kas yang likuid dan siap digunakan kembali untuk menggerakkan roda ekonomi Demak. Di sisi lain, total aset daerah juga ikut terkerek naik menjadi Rp5.852.792.945.408,79.
Laporan pertanggungjawaban yang mencakup LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca, hingga Laporan Arus Kas ini kini sudah berada di tangan pimpinan DPRD Demak. Selanjutnya, fraksi-fraksi dewan akan segera membedah angka-angka tersebut untuk memastikan apakah kebijakan ‘ngerem’ belanja ini benar-benar berdampak positif bagi hajat hidup masyarakat Kota Wali. (Nungki)



